Header Ads

Header ADS

Zakat Fitrah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Bismillahirrahmanirrahiim.....

''Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah.'' (Q.S. At-Taubah ayat 60 ).


Pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang islam laki-laki dan per empuan, besar kecil, merdeka atau hamba, di wajibkan membanyar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat ( negeri ).

Dari Ibnu Umar.Ia berkata,''Rasulullah shallallahu Alaihi wasallam Me wajibkan zakat fitri (berbuka ) bulan Ramadhan sebanyak 1sa' (3,1liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.'' (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dalam hadis Bukhari disebutkan,''Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya''

Dari Abu Sa'id.Ia berkata,
 ''Kami mengeluarkan zakat fitrah satu Sa' dari makanan, gandum, kurma, susu kering atau anggur kering,'' (di ketengahkan Bukhari dan Muslim ).

Dengan dua hadis ini jelas bahwa yang di maksud oleh Rasulullah Shallallahu Alahi Wasallam. Banyaknya fitrah itu ialah satu sa',Sedangkan sa' menurut arti bahasa Arab adalah nama ukuran sukatan (takaran). Jadi, ukuran banyaknya zakat fitrah ini adalah ukuran takaran,bukan ukuran timbangan.


Karna ukuran timbangan kalau untuk jenis makanan seperti beras, jagung, dll. kurang tepat untuk takaran satu sa'.
Sudah tentu amat berjahuan timbangannya walaupun takarannya sama.

Syarat wajib zakat
1. Islam’
2. Orang islam yang lahir sebelum terbenam matahri pada hari penghabisan bulan
       Ramadhan
3. orang yang mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib di nafkahinya.

Tatkala Rasululah SAW .mengutus Mu'az ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Mu'az, ''Beritahukanlah kepada mereka ( penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat ) yang di ambil dari orang-orang kaya dan di berikan pada orang-orang fakir di kalangan mereka (penduduk Yaman).'' ( Riwayat Jama'ah Ahli Hadits ).


''Barang siapa yang meminta-minta,sedagkan ia berkecu kupan, Sesungguhnya ia memperbesar api neraka (siksa'an).'' Para sahabat ketika itu bertanya ,''Wahai Rasulullah, apakah yang di maksud dengan kecukupan itu? '' Beliau menjawab. Arti berkecukupan baginya sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan makan malam.'' ( Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

Membayar fitrah sebelum waktu wajib

Waktu wajib zakat fitrah ialah: Sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya.
Tidak ada halangan bila di banyar sebelumnya, asal bulan puasa.

1. Waktu yang di perbolehkan yaitu: Dari awal Ramadhan sampai penghabisan Ramadha
2. Waktu wajib yaitu: mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
3. Waktu yang lebih baik (sunah) yaitu: di bayar sesudah shalat shubuh sebelum pergi shalat hari raya.
4. Waktu makruh yaitu: membayar fitrah sesudah shalat hari raya,tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu haram lebih telat lagi yaitu: di bayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

Dari Ibnu Abbas.Ia berkata,''Telah di wajibkan oleh Rasulullah SAW. Zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan kepada orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya, maka zakat itu sebagai sedekah biasa,'' (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah ).

Saudara...saudariku....apabila ada yang salah mohon di betulkan….
Thalabul Ilmi.

2 komentar:

Terimakasih sudah mengunjungi blog saya

Diberdayakan oleh Blogger.