Header Ads

Header ADS

Juknis Pilkades Lampiran I


Lampiran  I          Keputusan Bupati Banjarnegara
                          Nomor 65 Tahun 2007
                          Tanggal 13 Maret 2007




PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

I.              PERSIAPAN

1.     BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
2.     Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat persiapan Pemilihan Kepala Desa.
3.     Rapat persiapan Pemilihan Kepala Desa dihadiri oleh anggota BPD, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua-ketua RT/RW dan tokoh masyarakat, membahas tentang :
a.     Pembentukan Panlak Pilkades.
b.    Sumber-sumber pembiayaan Pemilihan Kepala Desa.
c.     Persyaratan bagi yang berhak dipilih atau yang berhak memilih.
d.    Rencana kerja proses pemilihan Kepala Desa.
e.     Petunjuk mengenai peraturan-peraturan Pemilihan Kepala Desa.

II.            PENDAFTARAN PEMILIH

1.     Pendaftaran pemilih dilaksanakan oleh Panlak Pilkades terhadap penduduk Desa dengan mendasarkan ketentuan :
a.      Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP atau Kartu Keluarga.
b.      Penduduk Desa yang secara nyata berdomisili di Desa tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus.
c.      Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun dihitung sejak tanggal kelahiran sampai dengan penutupan pendaftaran pemilih yang ditentukan oleh Panlak Pilkades.
d.      Belum mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun tetapi telah/pernah kawin.
e.      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.     Daftar Pemilih berisikan nama penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
3.     Daftar Pemilih dibuat tiap Dusun disusun dan diurut berdasarkan alfabet dan dibuat rangkap 2 (dua) yang dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara.
4.     Daftar Pemilih Sementara selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan harus sudah ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat di masing-masing Dusun di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat umum sehingga penduduk dapat mengajukan usul perbaikan/perubahan.
5.     Pemasangan pengumuman Daftar Pemilih Sementara tersebut diumumkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari.
6.     Penduduk Desa dapat mengajukan usul atau saran perbaikan/perubahan terhadap Daftar Pemilih Sementara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak berakhirnya masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara.
7.     Pelaksanaan pencetakan dan pengisian Kartu Undangan untuk pemilih dilakukan oleh Panlak Pilkades selambat-lambatnya sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dan diterimakan kepada pemilih oleh Panlak Pilkades selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
8.     Terhadap usul atau saran perbaikan/perubahan Daftar Pemilih Sementara yang diajukan setelah lewat waktu, tidak dapat dipertimbangkan lagi dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan.
9.     Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki/dirubah atas dasar usul atau saran penduduk desa ditetapkan oleh Panlak Pilkades sebagai Daftar Pemilih Tetap selambat-lambatnya 23 (dua puluh tiga) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
10.  Yang berhak memilih dalam Pemilihan Kepala Desa adalah Penduduk Desa yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan oleh Panlak Pilkades diberikan kartu undangan untuk memberikan hak suaranya.
11.  Kartu undangan untuk memberikan hak suaranya bagi pemilih harus sudah diterimakan kepada pemilih oleh Panlak Pilkades selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
12.  Apabila terdapat pemilih yang kartu undangannya tidak memungkinkan dititipkan pada anggota keluarganya, maka kartu undangan tersebut dapat disampaikan oleh Panlak Pilkades selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

III.           PENCALONAN KEPALA DESA

1.     Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh Panlak Pilkades dibuka dengan tahapan :
a.     Tahap pertama, selama 15 (lima belas) hari berturut-turut.
b.    Tahap kedua, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
c.     Tahap ketiga, selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
d.    Apabila pada tahap pertama atau tahap kedua yang sedang berjalan sudah terjaring sejumlah lebih dari 1 (satu) orang Bakal Calon Kepala Desa, maka tahap pendaftaran selanjutnya tidak perlu dilaksanakan.
e.     Apabila pada tahap pertama baru terjaring 1 (satu) orang Bakal Calon Kepala Desa maka dilanjutkan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tahap kedua dan apabila ternyata pada tahap kedua ternyata masih tetap 1 (satu) orang Bakal Calon Kepala Desa, maka dilanjutkan pendaftaran sampai dengan tahap ketiga.
2.     Permohonan Bakal Calon Kepala Desa
Surat permohonan dari Bakal Calon Kepala Desa dengan ketentuan :
a.     Ditulis sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai cukup.
b.    Ditujukan kepada Ketua Panlak Pilkades.
c.     Penyampaian surat permohonan dikirim kepada Panlak Pilkades dengan tanda terima.
3.     Lampiran-lampiran
Surat permohonan tersebut dimasukkan ke dalam stopmap dengan lampiran terdiri dari :
a.     Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Foto copy ijasah terakhir Bakal Calon Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijasah/STTB asli atau bagi yang ijasah/STTB nya rusak ;
c.     Foto copy akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan bahwa Bakal Calon telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
d.    Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Pemerintah yang menyatakan bahwa Bakal Calon sehat jasmani dan rohani ;
e.     Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ;
f.     Surat Keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
g.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir Camat ;
h.     Surat Keterangan terdaftar sebagai penduduk di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus yang dikeluarkan oleh Desa yang bersangkutan ;
i.      Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat yang dikeluarkan oleh Desa yang bersangkutan ;
j.      Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa Bakal Calon Kepala Desa belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan yang diketahui oleh Desa yang bersangkutan ;
k.     Surat Pernyataan tentang kesediaan dicalonkan menjadi Kepala Desa.
l.      Daftar Riwayat Hidup yang diketahui Kepala Desa.
m.   Surat ijin dari Pimpinan instansi/kesatuan induknya, bagi Bakal Calon Kepala Desa dari PNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa/Perangkat Desa.
n.    Surat pernyataan yang ditulis di atas kertas bermaterai cukup yang menerangkan akan melepaskan jabatan struktural maupun jabatan fungsional yang disandangnya apabila terpilih menjadi Kepala Desa bagi PNS.
o.    Surat pernyataan yang ditulis di atas kertas bermaterai cukup yang menerangkan kesanggupan menerima penggarapan 50% (lima puluh per seratus) tanah bengkok Kepala Desa apabila terpilih menjadi Kepala Desa bagi Bakal Calon Kepala Desa dari PNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD.
p.    Surat pernyataan yang ditulis di atas kertas bermaterai cukup yang menerangkan berhenti dari jabatan Perangkat Desa apabila terpilih menjadi Kepala Desa bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari Perangkat Desa.
q.    Pas Foto hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
4.     Surat Permohonan dan Lampiran dibuat rangkap 4 (empat) dengan
 penjelasan :
a.     Panlak Pilkades, 1 (satu) bendel.
b.    BPD, 1 (satu) bendel.
c.     Panwas Pilkades (Kecamatan), 1 (satu) bendel.
d.    Panitia Pembina (Kabupaten), 1 (satu) bendel
e.     Berkas persyaratan Calon Kepala Desa dikirim oleh Panlak Pilkades kepada Panwas Pilkades (Kecamatan) dan Panitia Pembina (Kabupaten) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penetapan.

f.     Satu bendel Berkas persyaratan yang asli untuk Panlak Pilkades, sedangkan untuk BPD, Panwas Pilkades dan Panitia Pembina adalah salinannya.
4.      Surat permohonan beserta lampiran-lampirannya diteliti oleh Panlak Pilkades dan apabila ternyata terdapat kekurangan atau keragu-raguan terhadap persyaratan, Bakal Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk melengkapinya sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa ditutup.
5.      Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 16 (enam belas) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
6.      Kartu undangan untuk memberikan hak suaranya bagi pemilih harus sudah diterimakan kepada pemilih oleh Panlak Pilkades selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
7.      Penetapan Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa ditetapkan oleh Panlak Pilkades 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam rapat pleno yang dihadiri oleh BPD dan Panwas Pilkades, yang dilanjutkan dengan penjelasan mengenai bentuk dan tata tertib kampanye serta penandatanganan :
a.     Pernyataan pelaksanaan Pilkades damai oleh Calon Kepala Desa yang diketahui oleh Panlak Pilkades, BPD dan Panwas Pilkades.
b.    Pernyataan dapat menerima hak-hak Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
8.      Calon Kepala Desa yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Panlak Pilkades dan selanjutnya diumumkan kepada masyarakat di masing-masing Dusun di tempat yang mudah dibaca oleh umum.
9.      Satu hari setelah Penetapan Calon Kepala Desa (13 hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa), Panlak Pilkades mengadakan pertemuan yang dihadiri Calon Kepala Desa, BPD dan Panwas Pilkades guna melaksanakan Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa.
10.    Keputusan Panlak Pilkades mengenai hasil Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa dikirimkan oleh Panlak Pilkades kepada Panwas Pilkades (Kecamatan) dan Panitia Pembina (Kabupaten) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa.

IV.           TANDA GAMBAR

1.     Tanda gambar yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa adalah gambar Calon Kepala Desa yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Panlak Pilkades.
2.     Ukuran tanda gambar pada Kartu Suara yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa adalah 4,5 cm x 6 cm
3.     Apabila dalam Pemilihan Kepala Desa hanya terdapat 1 (satu) calon/calon tunggal, maka dalam pelaksanaan pemungutan suara harus disediakan 2 (dua) tanda gambar dalam satu kartu suara yaitu tanda gambar Calon Kepala Desa yang bersangkutan dan gambar bingkai kosong.

V.            UNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA

1.      Undian nomor urut Calon Kepala Desa dilaksanakan oleh Panlak Pilkades pada 13 (tiga belas) hari sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan.
2.      Hasil undian nomor urut Calon Kepala Desa ditetapkan dalam Keputusan Panlak Pilkades.
3.      Hasil undian nomor urut Calon Kepala Desa sekaligus menentukan urutan tempat duduk bagi Calon Kepala Desa pada saat Pemilihan Kepala Desa berlangsung.

VI.           KARTU SUARA

1.      Setelah dilaksanakan Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa, Panlak Pilkades yang difasilitasi Panwas Pilkades segera melakukan pencetakan dan penyiapan kartu suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa.
2.      Kartu suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa harus ditandatangani oleh Ketua Panlak Pilkades dan dibubuhi cap Panlak Pilkades.
3.      Pelaksanaan penandatanganan oleh Ketua Panlak Pilkades dan pembubuhan cap Panlak Pilkades pada kartu suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa, proses pelipatan dan penghitungan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dalam Pemilihan Kepala Desa dibawah tangungjawab Panwas Pilkades.
4.      Jumlah kartu suara yang harus disiapkan dalam Pemiilhan Kepala Desa adalah sejumlah pemilih sebagaimana tercantum pada Daftar Pemilih Tetap ditambah 10% (sepuluh per seratus) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai kartu suara cadangan.
5.      Kartu suara cadangan digunakan sebagai ganti apabila terdapat pemilih yang meminta ganti kartu suara kepada Panlak Pilkades karena :
a.      Kartu suara yang belum digunakan ternyata rusak.
b.      Salah coblos terhadap pilihannya.
6.      Terhadap pemilih yang salah coblos terhadap pilihannya, hanya diberikan kesempatan untuk meminta ganti kartu suara sebanyak 1 (satu) kali.
7.      Kartu suara yang telah siap untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dibawa oleh Panwas Pilkades ke Desa yang bersangkutan pada 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

VII.         KAMPANYE

1.     Masa kampanye adalah selama 12 (dua belas) hari yaitu 13 (tiga belas) hari sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan yakni setelah pelaksanaan Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
2.     Para Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan cara memasang/menempel tanda gambar atau cara lain yang tidak bertentangan dengan Tata Tertib Kampanye yang ditetapkan oleh Panlak Pilkades dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Bupati.
3.     Pelaksanaan kampanye dititik beratkan pada visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan Calon Kepala Desa.
4.     Dalam masa kampanye Pilkades, bagi PNS/TNI/Polri/Karyawan BUMN/ BUMD/Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa/Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades tidak diperbolehkan mempergunakan fasilitas Negara/ Dinas/Daerah/Desa untuk kepentingan kampanye Pilkades.
5.     Pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa dilarang diselenggarakan secara berlebih-lebihan yang dapat berakibat meresahkan masyarakat atau calon lain.
6.     Kampanye bagi masing-masing calon Kepala Desa tidak diperkenankan dengan cara pawai/arak-arakan.
7.     Dalam hal pelaksanaan kampanye dipandang melanggar tata tertib yang ditetapkan oleh Panlak Pilkades, maka Panlak Pilkades dapat memberi peringatan dan atau memerintahkan diberhentikannya pelaksanaan kampanye oleh Calon Kepala Desa yang bersangkutan.

VIII.        MASA TENANG

1.      Satu hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diberlakukan Masa Tenang yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
2.      Pada saat masa tenang, masing-masing calon atau pendukungnya dilarang melakukan kegiatan-kegiatan apapun yang bertujuan mempengaruhi pemilih.
3.      Apabila terbukti dari salah satu calon atau lebih melanggar larangan tersebut angka 2, maka kepada yang bersangkutan diambil tindakan oleh Panlak Pilkades.
4.      Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut oleh Panlak Pilkades sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

IX.           PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

1.     Panlak Pilkades menyiapkan tempat dan kelengkapannya untuk pemungutan suara antara lain :
a.     Bilik Suara
b.    Alat pencoblosan
c.     Alas pencoblosan/bantalan
d.    Kartu suara
e.     Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
f.     Kotak kartu suara
g.    Papan tulis dan atau papan peraga lain untuk alat bantu pencatatan penghitungan suara
h.     Kursi tempat duduk untuk calon Kepala Desa, Saksi, Panitia dan Pemilih
i.      Sound system dll
2.     Panlak Pilkades mengadakan penelitian akhir terhadap persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, diantaranya mengenai :
a.     Tempat Pemungutan Suara
b.    Kartu suara
c.     Surat undangan yang sudah dan yang belum diterimakan
d.    Dan persiapan lainnya.

X.            PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Pada dasarnya Pemilihan Kepala Desa terdiri dari Pembukaan, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
1.     Pembukaan
a.     Dibuka oleh Panlak Pilkades.
b.    Pembacaan Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mengatur hak-hak Kepala Desa terpilih dilanjutkan penandatanganan surat pernyataan menerima terhadap hak-hak Kepala Desa terpilih oleh para Calon Kepala Desa.
c.     Penjelasan tata cara pemberian suara dan penjelasan sah dan tidaknya kartu suara yang telah dicoblos.

2.     Pemungutan Suara
a.     Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dipimpin oleh Ketua Panlak Pilkades.
b.    Saksi ditempatkan di dalam TPS sehingga yang bersangkutan mudah mengawasi jalannya pemungutan suara.
c.     Dalam pemungutan suara, Panlak Pilkades dibagi dalam beberapa penugasan, antara lain :
1)     Petugas pada pintu masuk tempat pemungutan suara (TPS), bertugas mencocokkan nama pemilih yang hadir dengan Daftar Pemilih Tetap sesuai dengan kartu undangan yang dibawa.
2)     Petugas untuk melayani penukaran kartu undangan dengan kartu suara.
3)     Petugas untuk mengatur surat undangan yang telah ditukar dengan kartu suara untuk diberi nomor urut kedatangan.
4)     Petugas untuk mengatur urutan tempat duduk pemilih.
5)     Petugas untuk menjaga kotak suara.
6)     Petugas untuk pengamanan baik yang berada di dalam maupun di luar TPS, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
3.     Calon Kepala Desa
a.     Para Calon Kepala Desa harus datang di Tempat Pemungutan Suara tepat pada waktunya, sebelum acara pemungutan suara dimulai.
b.    Berpakaian rapi dan sopan.
c.     Urutan tempat duduk calon Kepala Desa diatur oleh Panlak Pilkades disesuaikan dengan hasil undian nomor urut calon Kepala Desa.
4.     Keamanan
a.     Keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa menjadi tanggungjawab Panlak Pilkades.
b.    Panlak Pilkades dapat meminta bantuan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada aparat keamanan.
c.     Pada saat pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dalam radius minimal 100 meter dari TPS harus dibersihkan dari tanda gambar calon Kepala Desa, kecuali yang dipasang di dalam TPS oleh Panlak Pilkades.
d.    Kecuali para petugas keamanan, pada waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa para pemilih dan hadirin dilarang membawa senjata api dan atau senjata tajam, membunyikan petasan atau benda yang sejenis yang dapat mengganggu kelancaran jalannya Pemilihan Kepala Desa.
e.     Pemilih yang hadir dilarang mengeluarkan perkataan yang dapat menyinggung perasaan orang lain dan calon Kepala Desa serta mengganggu kelancaran jalannya Pemilihan Kepala Desa.
f.     Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk dalam TPS.
5.     Pelaksanaan Pemungutan Suara
a.     Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus selesai dalam waktu 1 (satu) hari
b.    Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dari jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 WIB. Apabila sebelum jam 14.00 WIB semua pemilih sudah menggunakan hak pilihnya atau atas persetujuan Calon Kepala Desa dan pertimbangan Panlak Pilkades, maka pemungutan suara dapat ditutup.
c.     Apabila sampai dengan jam 14.00 WIB jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya belum memenuhi qorum (2/3 dari Daftar Pemilih Tetap), maka Panlak Pilkades dapat memperpanjang waktu pemilihan Kepala Desa paling lama 2 (dua) kali 60 (enam puluh) menit.
d.    Kotak suara yang akan dipergunakan untuk tempat kartu suara yang telah dicoblos adalah kotak suara yang masih dalam keadaan kosong. Kotak tersebut diperlihatkan terlebih dahulu kepada Calon Kepala Desa, Saksi dan Pemilih. Selanjutnya kotak suara tersebut ditutup kembali dan dikunci. Anak kunci disimpan dan menjadi tanggungjawab Ketua Panlak Pilkades.
e.     Kotak suara diletakkan di tempat yang strategis sehingga para pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya mudah memasukkan kartu suaranya, Calon Kepala Desa dapat melihat kotak suara tersebut dan para petugas dapat lebih mudah dalam melaksanakan pengawasannya.
f.     Pelaksanaan pemungutan suara dapat dilaksanakan di Balai Desa atau tempat lain yang memungkinkan untuk pelaksanaan pemungutan suara.
g.    Pemberian suara oleh pemilih dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
h.     Pemberian suara oleh pemilih dilaksanakan secara berurutan dengan cara menyerahkan kartu undangan atas nama pemilih masing-masing kepada petugas.
i.      Petugas menerima surat undangan dari pemilih dan mencocokkan dengan nomor yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dengan memberikan tanda tertentu. Selanjutnya petugas menukar surat undangan tersebut dengan kartu suara.
j.      Pemilih menerima kartu suara masih dalam keadaan dilipat, kemudian dibawa masuk ke dalam bilik suara. Didalam bilik, kartu suara dibuka dan diperiksa apakah dalam kondisi baik atau rusak. Apabila kartu suara dalam keadaan baik, selanjutnya pemilih melaksanakan hak pilihnya dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa yang dikehendaki dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia. Kemudian kartu suara dilipat kembali seperti semula dan dibawa keluar bilik untuk dimasukan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
k.     Apabila setelah diperiksa ternyata kartu suara dalam keadaan rusak, maka pemilih dapat menukar kartu suara yang rusak tersebut dengan kartu suara yang baru kepada Panitia dengan mengembalikan kartu yang rusak tersebut kepada Panitia.
l.      Pemilih yang keliru mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa yang dipilihnya dapat meminta ganti kartu suara sebanyak 1 (satu) kali kepada Panitia dengan mengembalikan kartu suara yang keliru tersebut kepada Panitia.
m.   Pemilih yang cacat badan, misalnya tuna netra, lumpuh, jompo dll setelah menerima kartu suara dapat dibantu oleh 1 (satu) orang Panitia yang diikuti oleh semua Saksi Calon Kepala Desa untuk memberikan hak suaranya dalam bilik suara dimana orang yang bersangkutan mencoblos sendiri tanda gambar Calon Kepala Desa yang dipilihnya tanpa dipengaruhi oleh Panitia maupun para Saksi.
n.     Panitia dapat mengatur tatacara pemberian suara oleh pemilih dengan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada :
1)     Pemilih yang sedang hamil, pemilih yang membawa bayi atau anak kecil.
2)     Pemilih yang berusia lanjut, jompo atau cacat badan.
3)     Pemilih yang dipandang perlu didahulukan oleh Panitia.
o.    Pemilih yang duduk sebagai Panlak Pilkades atau petugas lainnya serta Calon Kepala Desa diberi kesempatan memberikan hak suaranya pada saat-saat terakhir pemungutan suara.
p.    Panitia mengawasi dengan ketat agar pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih sendiri dan kartu undangan tidak diperbolehkan dipergunakan oleh orang lain.
q.    Pemungutan suara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Jalannya Pemungutan Suara yang ditandatangani oleh Calon Kepala Desa, Saksi dari para Calon Kepala Desa dan Ketua Panlak Pilkades.
6.     Sah dan tidaknya Kartu Suara.
a.     Kartu suara yang sah adalah :
1)     Kartu suara yang dikeluarkan oleh Panlak Pilkades yang ditandatangani oleh Ketua Panitia dan dibubuhi cap Panitia.
2)     Kartu suara dengan coblosan dalam batas garis tanda gambar salah satu Calon Kepala Desa yang dicoblos dengan alat yang disediakan Panitia.
b.    Kartu suara yang tidak sah adalah :
1)     Kartu suara yang tidak dikeluarkan oleh Panlak Pilkades.
2)     Kartu suara yang dirobek baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
3)     Kartu suara yang dicoblos pada lebih dari satu tanda gambar calon Kepala Desa.
4)     Kartu suara yang dicoblos diluar garis batas tanda gambar calon Kepala Desa.
5)     Kartu suara  yang dicoblos di dalam tanda gambar dan di luar tanda gambar.
6)     Kartu suara yang didalamnya terdapat tulisan atau coretan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
7)     Kartu suara yang dicoblos dengan alat selain alat yang telah disediakan panitia, dengan misalnya api rokok atau alat lainnya.
8)     Kartu suara yang tidak ada bekas coblosannya sama sekali.
7.     Penghitungan Suara
a.     Ketua Panlak Pilkades memimpin perhitungan suara, dan diatur sedemikian rupa sehingga berlangsung tertib, aman dan lancar. Adapun caranya sebagai berikut :
1)     Kotak suara yang masih dikunci diperlihatkan terlebih dahulu kepada calon Kepala Desa, Saksi dan pemilih yang hadir bahwa keadaan kotak masih terkunci. Kemudian kotak suara dibuka dengan kunci yang disimpan Ketua Panlak Pilkades.
2)     Membuka kartu suara untuk mengetahui sah atau tidaknya kartu suara yang diperlihatkan kepada Saksi. Apabila kartu suara sah, dikatakan sah dan sebaliknya. Kartu suara yang sah dikelompokkan sesuai dengan coblosan tanda gambar masing-masing calon Kepala Desa untuk memudahkan penelitian penghitungan kembali. Kartu suara yang tidak sah dikelompokkan tersendiri.
3)     Hasil perolehan suara dari masing-masing Calon Kepala Desa ditulis di papan tulis atau pada peraga lain guna membantu pencatatan hasil perolehan suara.
4)     Setelah selesai penghitungan suara, Panlak Pilkades memperlihatkan terlebih dahulu kepada Calon Kepala Desa/Saksi dan pemilih yang hadir bahwa kotak suara telah kosong.
5)     Setelah penghitungan suara selesai, Ketua Panlak Pilkades dan Saksi menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara.
6)     Apabila Saksi tidak bersedia menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara, Pemilihan Kepala Desa  tetap dinyatakan sah.
8.     Penetapan calon Kepala Desa terpilih :
a.     Calon Kepala Desa yang yang dinyatakan terpilih adalah Calon Kepala Desa yang mendapatkan suara terbanyak.
b.    Dalam hal Calon Kepala Desa hanya terdapat satu orang maka Calon Kepala Desa tersebut baru dinyatakan terpilih apabila mendapat suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) lebih dari jumlah suara yang sah.
9.     Pengesahan Kepala Desa Terpilih
a.     Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, Panlak Pilkades melaporkan Calon Kepala Desa terpilih disertai Berita Acara Jalannya Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Penghitungan Suara kepada BPD untuk ditetapkan dengan Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
b.    Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara, BPD menyampaikan usulan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih yang dilengkapi dengan Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
c.     Petikan Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih diberikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan pada saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati.
10.  Pemilihan Ulang
a.      Apabila setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan, ternyata jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya kurang dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pemilih tetap, maka Pilkades dinyatakan batal dan dilakukan pemilihan ulang yang pelaksanaannya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dari pemilihan pertama.
b.      Pemilihan ulang dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya paling sedikit ½ (setengah) jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap.
c.      Apabila dalam pemilihan ulang tersebut jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya kurang dari ½ (setengah) dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal dan diangkat Penjabat Kepala Desa.
d.      Apabila Calon Kepala Desa yang mendapatkan dukungan suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang dengan jumlah suara yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang bagi Calon Kepala Desa yang mendapatkan jumlah suara yang sama tersebut yang pelaksanaannya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pertama.
e.      Mekanisme pelaksanaan pemilihan sama dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
f.       Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud huruf d hasilnya tetap sama, maka Pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal dan dibuka pendaftaran baru.

XI.           Pelantikan Kepala Desa

1.      Kepala Desa sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah menurut agamanya dan dilantik oleh Bupati.
2.      Pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa diselenggarakan di pusat pemerintahan desa atau tempat lain yang ditunjuk Bupati yang dihadiri oleh anggota BPD.
3.      Pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa dilaksanakan tepat pada saat akhir masa jabatan Kepala Desa atau selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bupati, atau sesuai kebijakan yang diatur oleh Bupati.
4.      Apabila akhir masa jabatan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum atau sesudah hari libur tersebut.
5.      Pada saat pengambilan sumpah dan pelantikan, Kepala Desa mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar.
6.      Susunan acara dalam pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa adalah sebagai berikut :
a.      Pembacaan Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih.
b.      Pengambilan sumpah/janji Kepala Desa oleh Bupati.
c.      Kata-kata pelantikan oleh Bupati.
d.      Penyematan tanda jabatan oleh Bupati.
e.      Amanat Bupati.
f.       Pembacaan doa.

XII.         PEMBIAYAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

1.     Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa dituangkan dalam Peraturan Desa (APBDesa).
2.     Sumber pembiayaan :
a.     Kas Desa
b.    Swadaya masyarakat dan partisipasi masyarakat
c.     Bantuan Pemerintah Kabupaten
d.    Bantuan pihak lain yang tidak mengikat
3.     Komposisi Pembiayaan di tingkat Desa
a.     Honor pendaftaran pemilih
b.    Honor Keamanan
c.     Honor Panitia
d.    Konsumsi rapat Panitia Desa
e.     Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
f.     Konsumsi pelaksanaan pemilihan
g.    Biaya lain-lain
h.     Cadangan.
4.     Pengaturan mengenai indeks besaran honorarium dan biaya lain dalam pelaksanaan Pilkades dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

BUPATI BANJARNEGARA,

ttd

D J A S R I

Tidak ada komentar

Terimakasih sudah mengunjungi blog saya

Diberdayakan oleh Blogger.