Header Ads

Header ADS

Juknis Pilkades

BUPATI BANJARNEGARA

KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA

NOMOR  65 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
DI KABUPATEN BANJARNEGARA

BUPATI BANJARNEGARA,

Menimbang         :    a.    bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dipandang perlu ditetapkan petunjuk teknis persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. ;
b.      bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Mengingat           :    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ;
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 (Berita Negara RI tahun 1950 Nomor 59);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587) ;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 82) ;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 83);
8.      Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 54 Tahun 2007 tentang Penghasilan Bagi Kepala Desa yang Berasal dari PNS/TNI/Polri/ Karyawan BUMN/BUMD (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2007 Nomor 5 Seri E).

MEMUTUSKAN

Menetapkan        :     
PERTAMA          :      Petunjuk teknis persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

KEDUA              :      Kelengkapan administrasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
KETIGA              :      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                     
                                                                   Ditetapkan di Banjarnegara
                                                                   Pada tanggal 13 Maret 2007

BUPATI BANJARNEGARA,

                   ttd

             D J A S R I

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth.

1.     Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara ;
2.     Kepala Bawasda Kabupaten Banjarnegara ;
3.     Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Setda Kabupaten Banjarnegara ;
4.     Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Setda Kabupaten Banjarnegara ;
5.     Camat se Kabupaten Banjarnegara ;
6.     Kepala Desa se Kabupaten Banjarnegara.


Tidak ada komentar

Terimakasih sudah mengunjungi blog saya

Diberdayakan oleh Blogger.